PENGUMUMAN LOWONGAN PERANGKAT DESA
Mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan menimbang kekosongan Jabatan Perangkat Desa Kenteng Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, maka kami atas nama Pemerintah Desa Kenteng, Kec. Sempor Kab. Kebumen, mengumumkan lowongan Perangkat Desa Kenteng dengan formasi sebagai berikut :
- Kepala Dusun I (Satu)
- Kepala Dusun III (Tiga)
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan jadwal Penjaringan Perangkat Desa Kenteng dapat di unduh pada lampiran pengumuman ini.
Demikian pemngumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Download Dokumen Terlampir :